Hukum HALALHARAM TRADING Saham Tulisan ini saya ambil dari Sebuah blog yang kebetulan Juga tema ini menjadi pertanyaan terutama Buat diri saya pada khususnya dan juga menjadi pertanyaan Serta keraguan Masyarakat Indonesia pada umumnya. Jujur sebenarnya saya Bukan cendikian musulmano apalagi seorang musulmano Yang Yang baik hidupnya sesuai dengan syariat islam, dan memang Bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Tapi, Tidak ada salahnya kan jika saya berniat berbagi Informasi yang bermanfaat untuk kita semua. Berikut Sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang saya Copia Incolla dari Sebuah blog dan kenudian saya modifikasi sedikit, Yang saya rasa isi dialognya sedikit banyak memberi jawaban berdasarkan analogi dan fikiran-fikiran yang cukup Cerdas Dalam menjawab setiap pertanyaan dan keraguan yang Selama ini menjadi Teka - teki Dan keraguan di Masyarakat Indonesia pada umumnya. Penanya (P) Sedang berdiskusi dengan yang Ditanya (A) P. Mas, principale Saham ITU haram halal APA A. Tergantung APA yang Bapak Telah ketahui tentang dunia Saham P. Loh Kok gitu A. Iya, Selama Jual beli ITU dihalalkan Allah Selama ITU pula Saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai dengan di prezzo yang Telah disepakati. P. Loh Saham bukannya riba A. Kalo boleh saya Tanya Kembali, riba Nya dimana pak P. Gak tau hehehe. makanya saya nanya8230 A. Sama aja kayak saya Bilang aria putih ITU haram, Karena putih aria memabukan. Tapi saya sendiri ga pernah liat putih aria, ga pernah Belajar tentang putih aria, Cuma Denger kata orang aja hehehe8230artinya kita Tidak Bisa menetapkan Sebuah hukum berdasarkan katanya8230harus ada Sumber-Sumber yang akurat, Benar dan lengkap yang Bisa menjelaskannya Secara Empiris (terbantahkan tak) P . Tapi kan Beli Saham ga ada barangnya A. Siapa Bilang pak8230. Ada kok8230. Malah ada dividen nya8230 Sekarang kayak Bapak beli sito software atau. apa ada barangnya P. Iya Juga SIH. Mmm. bukannya Saham ITU spekulasi yaa. berarti sama aja Judi dong. A. Hehehe. Kalo saya boleh tau8230definisi spekulasi APA pak P. Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya8230 A. Ok. Bapak pernah beli franchising P. Pernah A. Apakah Bapak tau di Awal bahwa investasi franchising Bapak, PASTI menguntungkan apakah Bapak Bisa MEMASTIKAN Atau jika Bapak membuka warung, Toko atau Sebuah bisnis bisakah Bapak memastikan bahwa investasi yang Bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya P. ya Tidak lah A. Bapak pernah membeli Usaha punya orang kan A. Berarti8230 Bapak Telah melakukan spekulasi dong. Karena ga tau masa depannya P. Ya Engga dong8230, kan ada pembukuannya8230ada laporan keuangannya8230bisnisnya Juga Sudah saya analisa terlebih dahulu8230 Paling Tidak ada pendekatannya untuk forecasting8230masa begitu dibilang sepekulasi8230. A. No begitu Juga dengan Saham pak8230. Saham itu kita investasi dengan membeli Saham Sebuah Perusahaan. yang Telah kita pelajari sebelumnya8230dengan dati, RISET dan analisa yang matang8230kemudian Baru kita mengambil keputusan8230masalah Benar atau Tidak dari keputusan yang kita akan ambil ada konsekuensinya investasi kita untung8230apa bunting8230sama Khan dengan bisnis YG Bapak jalani Saat ini konsepnya8230 P. Bukannya Saham somma zero gioco yaa. ada yang menang dan ada yang kalah Kalo kita Untung yaa8230 Meals Karena ada yang orang lain kita rugikan. A. Kata Siapa pak. Begini pak8230sekarang Kalo borsa Saham Lagi Naik (rialzista), semua orang mendapat Untung Kok. Lalu Siapa yang kalah8230. hayooo. P. Tapi kan vendite allo scoperto itu haram Bukan A. Yaa bener pak. nah ITU tau breve selling8230 ibaratnya kayak Jual beli konvensional8230 Ada kan beberapa pedagang yang melakukan Jual beli dengan sistem Ijon atau riba nah Ijon atau riba ITU Jelas haram hukumnya8230, TAPI Kan Bukan Lantas semua Jual-beli ITU diharamkan tentunya Tidak akan ada kehidupan Jika Tidak ada Jual beli. P. Loh di vendita allo scoperto trus bukannya beli Pagi Jual mal gitu8230 A. Gubrak. pak Bukan. makanya banyak Belajar tentang Saham atuh pak8230. La vendita allo scoperto itu berspekulasi dengan menjual Saham Milik orang rimasto, untuk di leva dan dikembalikan lagi8230 Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. Karena kita GAK tau di prezzo Saham yang dipinjam Akan Naik atau turun8230.Nah Klo beli pagi Jual mal diharamin mah Kasian tukang sayur atuh pak8230bisa LAYU barangnya hehehe8230 Tukang sayur Malah Lebih Parah pak8230, Pagi Beli (Subuh) trus jualnya Pagi Lagi (sampai marmellata 10) . Itu mah Malah Lebih Parah lagi8230dari beli pagi Jual sore8230 ya ga hehehee8230 P. Bener Juga yach8230. A. No yang nggak boleh ITU turunan Nya, seperti Futures, Warrant, Option, dan alle vendite allo scoperto yang Tadi, margine sui ricavi, Index, Forex, dan lain-lain8230 Sama aja kayak di Jual beli konvensional Kita. ga boleh Ijon, ga boleh riba, GAK boleh spekulasinya incerti yang ditekankan8230 P. Loh Forex ITU haram yaaa. A. Ya Setau saya SIH di Dalam Islam ga boleh memperdagangkan mata uang8230Ada Dua hukum uang, Tidak boleh sesamanya diperjualbelikan, dan Tidak Boleh disewakan. Karena itu riiiiiba8230. P. Lah Kalo kita mau ke Luar Negeri gimana donk A. ya ITU mah darurat atuh pak8230 emang kondisi jamannya yang Engga memungkinkan8230yang penting pembeli ridho penjual ridho dengan di prezzo yang Telah disepakati bersama Tarik Garis tengah8230HALAL8230 Kayak uang Kertas aja, sebenernya uang Kertas ITU riba. L'Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinaro dirham (EMAS Dan Perak) Yang klo Kita terapin maka Engga Bakal pernah ada istilah Krisis moneter8230. Itu mah diluar kekuasaan kita pak8230 P. Lalu APA Futures ITU, Warrant, Option, il margine sui ricavi, Index, Forex A. Dasar Bapak8230. Nanya Nanya 8211 Terus Kaya wartawan8230untuk yang ITU Bapak ricerca sendiri di google sampe stupid8230hehehe8230Permisiiiiiii8230. Berikut dati Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-ketentuan Saham yang dihalalkan dan Daftar Saham-Saham yang masuk kedalam kategori Syariah. Silahkan dati Klik Pdf Dibawah ini untuk scaricare datanya. FATWA MUI Tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syari39ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nessuna: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam 39urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. quotFirman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: quot. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. quot 2. quotHadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Sa39id al-Khudri:. Rasulullah SAW bersabda, 39Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) 39 (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai Oleh shahih Ibnu Hibban). 3. quotHadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa39i, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari 39Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: quot (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, sya39ir dengan sya39ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara tunai. quot. 4. quotHadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa39i, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: quot (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah riba kecuali (dilakukan) Secara tunai. quot 5. quotHadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Sa39id al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagaian ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. quotHadis Nabi riwayat musulmano dari Bara39 bin 39Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. quotHadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: quotPerjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. quot 8. quotIjma. Ulama Sepakat (ijma39) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari39ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwa39adah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN SYARI39AH NASIONAL - Majelis Ulama INDONESIAHalal atau Haram Kah Forex ITU Apa ITU Forex Foreign Exchange (Forex) atau dikenal sebagai Valuta Asing (Valas) merupakan Salah Satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesia Saat ini. Forex Trading Adalah transaksi perdagangan nilai Tukar mata uang Asing di pasar uang Internasional. YG Tidak mengerti forex Secara dettaglio ato Hanya mencoba-Coba Bisa kemungkinan besar mengatakan Judi forex Adalah. Hal lain Bisa Juga, Ada perdita yg cukup besar Saat bermain forex, padahal dia Udah Jadi commerciante Selama 1 tahun, setelah ITU dia kecewa dan mengatakan forex Adalah Judi. apa yg membedakan Jual beli Saham di banca ato pada BEI DGN forex, salah satunya Adalah Tempat transaksi. Klo forex Adalah Judi, berarti silakan Chiudi saja BEI beserta Saham penggerak Ekonomi YG ada di Indonesia. Bagi anda YG mengatakan Haram, Ada 2 kemungkinan: 1. Anda Tidak mengerti Dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda Tidak mempunyai MODALUANG Jadi untuk anda YG memiliki Uang. silahkan mempelajari Dan MENCOBA, Bagi eun Yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya Tidak tebak-tebakan Karena transaksinya didasari dengan analisa Teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di Awal transaksi dengan menandatangani Accordo per FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) 8217 (HR. Al-Baihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum. sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: 8220 (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 8226 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. 2. Bahwa Dalam 8216urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam Pandang AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat Dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi avanti. yaitu transaksi PEM belian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 221524 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwa8217adah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung unusru Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN SYARI8217AH NASIONAL Majelis Ulama Indonesia Saya memang Baru saja mempelajari tentang dunia investasi melalui Saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Tapi dengan sedikit membuka diri saja kita semua semestinya Tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan Meski Kita Tidak ikutan Terjun Di dalamnya, Baik sedikit Atau Banyak Proses transaksi yang ada Di dalamnya Bisa mempengaruhi pergerakan mata Uang, komoditas pergerakan , Dan Devisa negara Kita. Artinya commercio indeksforex akan tetap berjalan dan Bisa ikutan menghantam perekonomian Negara kita dengan cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya Loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan commercio indeksforeknya dengan Lebih Serius dan profesional. Dan Buat yang Kontra. pilihan ada di tangan anda, Asslamulaikum wr. wb. Sebagian UMAT Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai forex trading, Saham trading, indice di trading, Saham, dan komoditi Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari kita ikuti selengkapnya. Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (Ahli fiqih Islam), HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek. Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu AKAD, haram. Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Jual-beli barang yang ada Tidak dilarang. Baik Dalam Al Qur8217an, Sunnah maupun fatwa para Sahabat, larangan ITU ada Tidak. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu AKAD. legis 8220Causa Atau larangan ilat tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, garar melainkan, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual Barang Milik orang lain, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI 8211 Karena Satu dan lain Hal 8212 Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar. Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-belikan Sudah ditentukan. Begitu Juga Con una quantità, Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 Satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex Adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke Dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang Pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan. Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn al-Qoyyim Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam Al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan al-ADL. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang fiqh kajian al-siyasah maliyyah, yakni Politik hukum kebendaan. Dengan KATA lain, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi epoca Dalam globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf Adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di Dalam transaksi demikian, ra8217s penyerahan al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU. Ulama Syafi8217iyah Dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa akad8221. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut: a) Rukun sebagai Utama Unsur-Unsur yang Harus ada Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam bay8217 al-salam Adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmano atau ilaih musulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar (ra8217s al-Mal al-salam dan FIH al-musulmano). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan Kabul. Yang Perlu diperhatikan Dari tersebut Unsur-Unsur, Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam Adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara Berbeda dari akad Jual dan Beli (acquistare). b) condizioni Costi-condizioni Costi Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, Ukuran (Kadar), jangka penyerahan, Tukar di prezzo, Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar (al-tsaman), Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB. Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, l'ora legale. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk. Condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi. Hal Sebab ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak Nilai transaksi. Kejelasan Tukar jumlah di prezzo. Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau principio giuridico yang berbunyi: Ma La yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Trading Valas di Marketiva Marketiva Adalah mediatore Valas yang Telah menerapkan kebijakan tasso zero (Tanpa bunga) pada semua posisi aperto. Tidak ada durante la notte (biaya menginap interesse (bunga) yang dibebankan ataupun dibayarkan pada posisi yang berstatus aperta. Dengan demikian Tidak ada konflik Antara layanan Marketiva dengan larangan Riba Dalam hukum Islam.
No comments:
Post a Comment